Setelah terombang-ambing sekian lamanya, kini kasus Century terkuak. akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi menaikkan penanganan perkara bail out Bank Century ke tahap penyidikan. Setelah penyelidikan sejak Desember
2009, KPK menetapkan dua tersangka dari pihak Bank Indonesia (BI),
yakni berinisial BM dan SCF.
Hal itu diungkap Ketua KPK Abraham
Samad saat rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) Bank Century Dewan
Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa
(20/11/2012).
Hadir pimpinan KPK lain yakni Zulkarnaen. Rapat
dipimpin oleh Ketua DPR Marzuki Alie dan diikuti Wakil Ketua DPR Priyo
Budi Santoso, serta 13 anggota Timwas dari 6 fraksi.
Abraham
mengatakan, BM ketika itu menjabat Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter
Devisa BI. Adapun SCF menjabat Deputi Bidang V Pengawasan BI. Penetapan
tersangka itu dilakukan setelah memeriksa hingga 153 orang saksi
sampai 19 November 2012. Abraham menjelaskan, keduanya diduga
melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek (FPJP). "Serta penyalahgunaan penetapan Bank Century
sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Abraham.
Sebelumnya,
KPK telah melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah cukup bukti
menaikkan perkara Century ke tahap penyidikan. Hasil gelar perkara itu
yang disampaikan ke Timwas Century.
Laporan KPK ke Timwas itu
lantaran penanganan kasus Century atas rekomendasi Panitia Khusus
(Pansus) DPR tahun 2010. Melalui mekanisme voting, keluar rekomendasi
yang menyatakan ada kesalahan prosedur dan kecurigaan di balik
pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun. KPK diminta mengusut
perkara itu.Semoga kasus Century terkuak sampai ke akar-akarnya dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus-kasus besar yang banyak merugikan rakyat.


Posting Komentar
komen di blog saya ya...